Tata tertib siswa SMP Negeri 4 Bengkayang Tahun 2023
1. Siswa sudah
hadir di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum jam pelajaran atau kegiatan sekolah dimulai.
2. Pada pukul 06.45/12.15 bel tanda masuk dibunyikan, siswa dengan tertib
berbaris didepan ruang kelas, kemudian sambil masuk kelas bersalaman dengan
guru.
3.
Kegiatan pembelajaran di mulai pada pukul 07.00/12.30 WIB.
4. Siswa yang
terlambat hadir wajib melapor ke guru piket untuk mendapatkan surat izin masuk ke kelas.
5. Pelajaran jam
pertama dikelas diawali dengan berdoa menurut agamanya masing-masing
dilanjutkan dengan menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian siswa
diberi waktu membaca selama 15 menit.
6. Setelah lima
menit bel tanda masuk guru pengajar tidak hadir, Ketua/Pengurus kelas
harus menanyakan kepada guru Piket.
7.
Waktu Jam
istirahat siswa harus berada di luar kelas.
8. Jika guru
berhalangan hadir, siswa tetap berada di dalam ruangan belajar dengan tenang,
atau sesuai dengan tugas yang diberikan oleh guru yang bersangkutan/guru piket, kemudian
siswa dibolehkan pulang bila pelajaran/ kegiatan sekolah sudah selesai.
9.
Siswa yang
tidak hadir dengan kriteria berikut harus menyertakan :
a.
Sakit :
1.
Siswa yang sakit kurang dari 3 hari wajib membuat surat pemberitahuan yang
di tandatangani oleh Orang tua/wali.
2. Apabila siswa sakit lebih dari 3 hari wajib meyertakan surat keterangan
dari Dokter.
b.
Izin:
1.
Siswa yang izin karna alasan yang jelas (berduka, acara keluarga)
10.
Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan di anggap alpa.
11.
Siswa yang mengajukan izin lebih dari 3 hari, harus menyerahkan surat
keterangan dari orang tua/wali dan mendapat surat rekomendasi dari Kepala Sekolah.
12.
Siswa yang
sakit dalam waktu lama, setiap tujuh hari sekali orang tua/wali harus melapor lagi, bahwa anaknya masih
sakit, dan harus mendapatkan surat keterangan dokter.
13.
Tiap kelas
harus mempunyai pengurus kelas yang terdiri dari: Ketua Kelas, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara, Seksi-seksi, yang bertugas sesuai dengan bidangnya
masing-masing pada hari-hari sekolah.
14.
Siswa wajib memberikan salam kepada kepala Sekolah, guru atau tamu yang masuk ruangan atau bila bertemu di lingkungan Sekolah.
15.
Siswa wajib menggunakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
ü Senin – Rabu : menggunakan seragam Putih Biru lengkap dengan atributnya (lambang OSIS SMP, papan nama, lambang bendera, lokasi sekolah dan logo
sekolah, siswa juga wajib menggunakan dasi, ikat pinggang dan kaos kaki putih).
ü Kamis - jumat : Seragam pramuka lengkap (dasi, ikat pinggang dan kaos kaki hitam).
ü Baju olah raga digunakan pada
saat jam Pelajaran olah raga, pelaksanaan P5, kerja bakti dan senam Bersama.
ü Ukuran Celana selutut atau +- 5 cm diatas lutut dan rok selutut atau +- 10 cm dibawah lutut.
ü Siswa yang menggunakan jilbab wajib menggunakan baju
lengan panjang dengan panjang rok sebatas mata kaki, warna jilbab menyesuaikan dengan warna rok.
ü Sepatu warna hitam polos.
ü Pada waktu Upacara Bendera siswa harus memakai topi
dan dasi.
1 16.
Siswa
diwajibkan membawa Tas ke Sekolah untuk menyimpan alat-alat pelajarannya.
17.
Siswa putra :
rambut dicukur pendek serasi dengan ukuran 1 2 3, tidak
menutupi alis, telinga, kerah baju pada bagian belakang serta tidak di cat.
18.
Siswa putri :
yang berambut panjang (sudah menyentuh pundak) dan yang berambut pendek (sudah
menyentuh bahu) wajib diikat rapi, yang rambutnya dicukur
pendek seperti rambut putra cukup ditata rapi agar tidak menutupi wajah dan
telinga.
19.
Siswa harus
mengikuti Upacara Bendera Rutin setiap hari Senin dan Hari Nasional.
20.
Setiap siswa
SMP Negeri 4 Bengkayang adalah anggota OSIS setiap anggota wajib melaksanakan
program kerja OSIS dengan bersungguh-sungguh.
21.
Siswa wajib
menjaga kebersihan kelas dan lingkungan serta membuang sampah pada tempatnya.
22.
Siswa diperbolehkan membawa HP jika di perlukan pada saat proses
pembelajaran di kelas.
B.
LARANGAN-LARANGAN
1. Siswa tidak
diperkenankan meninggalkan, pelajaran selama waktu pelajaran berlangsung kecuali seijin guru yang bersangkutan/guru piket/Kepala Sekolah.
2. Dilarang
bersolek berlebihan seperti : menggunakan perhiasan, aksesoris berbentuk apapun, lipstik, kuteks, kuku panjang, rambut di cat.
3. Dilarang
mengadakan kegiatan yang sifatnya mengganggu kegiatan belajar mengajar seperti berkelahi, membuat keributan di kelas/lingkungan sekolah.
4. Dilarang menerima
tamu pada saat jam pelajaran sedang berlangsung, kecuali seizin guru yang
sedang mengajar/guru piket/Kepala Sekolah.
5. Dilarang
membuat corat-coret dalam bentuk gambar, tulisan-tulisan, baik di dalam kelas maupun diluar kelas/dilingkungan
sekolah.
6. Dilarang
merusak peralatan sekolah seperti : meja, kursi, dinding, papan tulis dan peralatan lainnya yang dapat merugikan sekolah.
7. Dilarang
membawa benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah, seperti :
pisau, taji, keris dan sejenisnya, rokok, minuman beralkohol,
membaca/mengedarkan bacaan gambar, sketsa, VCD yang berbau pornografi
serta dilarang mengkonsumsi/mengedarkan Narkoba.
8. Dilarang
mentato diri, mengenakan pakaian sekolah ditempat-tempat tertentu, seperti : Bar, Swalayan, Mall, warnet, atau tempat-tempat pertemuan
yang tidak ada hubungannya dengan Pendidikan/sekolah.
9. Dilarang
membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
10. Dilarang berbicara kotor, menggunjing, menghina atau menyapa dengan sapaan yang tidak sopan.
11.
Dilarang
membuang sampah tidak pada tempatnya.
12.
Dilarang
menjadi bagian perkumpulan anak-anak terlarang.
Bengkayang,
31
Oktober 2023
Ketua Komite Kesiswaan
PAULINA,
A.Md PAMUDI,
S.Pd
Mengetahui
Kepala
Sekolah
YULIUS,
S.Pd
NIP 19730427 200212 1 008
0 comments:
Posting Komentar